Siapkan dokumen-dokumen seperti surat permohonan, susunan pengurus takmir, KTP ketua, surat keterangan domisili, bukti kepemilikan tanah (wakaf, sertifikat, dll.), dan foto masjid tampak depan, belakang, dan dalam.
Isi formulir permohonan (Downlaod dibawah)
Langkah Pertama
Langkah Kedua
Ajukan Permohonan :
Cetak dan tanda tangani surat permohonan yang sudah diisi.
Stempel dan minta persetujuan dari Ketua Takmir dan Kepala KUA Kecamatan.
Unggah semua dokumen yang diperlukan ke sistem pendaftaran.
Langkah Kedua
Langkah Ketiga
Verifikasi oleh Petugas KUA :
Setelah permohonan online diajukan, petugas akan memverifikasi data.
Petugas akan melakukan kunjungan lapangan (verifikasi) ke masjid/mushola untuk memastikan data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Langkah Ketiga
Langkah Keempat
Penerbitan SKT :
Jika semua persyaratan terpenuhi, petugas akan menerbitkan berita acara kunjungan dan surat penerbitan SKT.
SKT akan diterbitkan dan diunggah ke sistem setelah verifikasi akhir oleh Kemenag Kabupaten/Kota